Mahkamah Konstitusi menilai tautan berita tidak dapat membuktikan ketidaknetralan aparat seperti yang didalilkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ada satu kejadian di mana kepolisian bertugas menyosialisasikan program pemerintah.
Menurut pertimbangan Mahkamah, apa yang dilakukan itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh calon Presiden petahana Joko Widodo.
Majelis hakim menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan ajakan aparat untuk memilih pasangan calon tertentu. Selain itu, bukti dugaan pelanggaran pasangan calon presiden nomor urut 01 tidak kuat karena hanya berupa tautan berita.
"Seluruhnya hanya fotocopy berita online yang tidak serta-merta dapat dijadikan bukti pokok peristiwa itu benar terjadi tanpa didukung bukti lain," ujar Aswanto dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut Mahkamah, kalaupun peristiwa itu benar, maka tidak bisa mengambil kesimpulan apakah mempengaruhi perolehan suara.
"Walaupun peristiwa tersebut benar terjadi, konon, masih dibutuhkan bukti lain punya pengaruh terhadap pemilih," kata Aswanto.
Bukti dan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga, kata Aswanto, juga tidak dapat meyakinkan hakim terkait dalil ketidaknetralan aparat.
"Baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," kata Aswanto.