Wakil Sekretaris Jendral Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana mengatakan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) tetap berjalan. Dia mengatakan kemungkinan pencabut laporan pun belum diputuskan.
"Kalau dalam poin-poin kesepakatan itu yang mulai hari ini dibicarakan. Misalnya termasuk poin-poin dibicarakan kedua belah pihak. Saling menarik kembali disampaikan ke Bareskrim tentunya itu bisa dicabut," kata Dadang di Komplek Parlemen, Rabu (24/1).
Dia mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk membentuk islah. Dengan membentuk tim tersebut pihaknya akan membuat poin-poin yang akan dibicarakan kepada tim kubu OSO.
"Makannya kita lihat tarik menarik pembicaraan tim kita bentuk masing-masing. Maupun kubu Ambara, mohon maaf kalau Pak Wiranto bersepakat tidak ada kubu-kubu tetapi ini untuk membedakan. Tetapi untuk memudahkan dalam teknis," kata Dadang.
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh OSO tetap berjalan.
"Yang kemarin kami laporkan akan tetap berjalan karena laporan polisi tersebut tidak ada hubungannya dengan kubu-kubu an dan bukan merupakan proses politik," kata Adi dalam pesan singkatnya, Rabu (24/1).
Dia menambahkan, laporan pidana tersebut murni proses hukum. Adi pun meminta agar tak ada intervensi kepada polisi dalam menangani kasus tersebut.
"Tolong beri kesempatan penyelidik dan penyidik Bareskrim melakukan tugasnya dan saya ingatkan kepada siapa pun agar jangan coba-coba melakukan intervensi politik atau apapun, hargailah independensi dan profesional penyelidik dan penyidik Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (23/1), giliran kubu hasil Munaslub Bambu Apus yang melaporkan OSO. Tercatat di Bareskrim dengan nomor laporan LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018, OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.