Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kubu Anies mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
Kubu Anies mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tengah melakukan finalisasi kesimpulan terkait sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Kesimpulan, bakal diserahkan lewat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa besok, 16 April 2024.
"Kesimpulan akan disampaikan besok siang. Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan)," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, Senin (15/4).
Ari menyatakan, draf kesimpulan bakal ditandatangani oleh seluruh Tim Hukum AMIN yang terlibat dalam persidangan. Sebab, kata dia, telah dipercaya capres dan cawapres menjadi kuasa hukum
"Hanya tim hukum saja yang tanda tangan (draft kesimpulan), karena kami sudah dapat kuasa dari capres dan cawapres," kata dia.
Lebih lanjut, Ari mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Ari merujuk dari proses persidangan yang telah berlangsung di MK, hingga 6 April 2024 lalu.
Ari menilai, selama proses persidangan saksi, ahli, beserta bukti yang dihadirkan memperkuat adanya pelanggaran konstitusi serius dalam gelaran Pilpres 2024. Dia meyakini, hakim MK melihat yang sama.
merdeka.com
"Kalau pemilu tidak diulang akan membahayakan bangsa ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, MK akan memiliki sikap yang sama dengannya, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tak didukung oleh alat bukti.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslon dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," tegas dia.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024" sambungnya.
Dengan demikian, kata Yusril, tidak akan ada pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon.
"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," imbuh dia.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan kekecewaan segelintir pihak hasil Pilpres 2024 telah diputuskan MK jangan sampai mengecewakan mayoritas rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sirekap ditolak kubu Ganjar dan Anies.
Baca SelengkapnyaBW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyatakan sepaham dengan PDIP soal menjaga konstitusi dan demokrasi.
Baca Selengkapnya