Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu, Senin, (1/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu, Senin, (1/4).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Saat sidang berjalan, ada momen Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang menyindir saksi dari kubu AMIN.
Alasannya, ada satu orang saksi bernama Arif Parta Wijaya minta didahulukan karena akan ada urusan.
Namun, saksi tersebut datangnya terlambat dan belum disumpah untuk menyampaikan keterangan. Sehingga, hakim Suhartoyo meledek saksi dari kubu AMIN itu.
Mulanya, tim hukum dari kubu AMIN Heru Widodo meminta izin kepada Suhartoyo untuk mendahulukan salah satu saksi pihaknya dalam sesi paparan ahli.
"Yang mulia mohon izin, sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi 1 orang karena akan menguji di universitas Sriwijaya, pukul 15.00 WIB, mohon satu di dahulukan jika diperkenankan yang mulia, 1 orang," kata Heru di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Silakan," kata Suhartoyo memperbolehkan.
"Ya terima kasih yang mulia," ucap Heru.
"Saudara Arif Parta Wijaya minta izin di (dahulukan)," tambahnya.
"Yang sudah disumpah kan Pak Heru?" tanya Suhartoyo.
"Yang belum yang mulia, terlambat ya mohon ijin," ucap Heru.
"Ya sumpah dulu," timpal Suhartoyo.
Barulah, disini Suhartoyo menyindir saksi yang minta didahulukan tersebut.
"Sudah terlambat, minta cepat pula, belum disumpah pula," kata Suhartoyo.
"Terima kasih yang mulia atas kebijaksanannya," timpal Heru.
Untuk diketahui, saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin adalah Mirza Zulkarnain, Muh Fauzi, Anies Priyo Ashari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Ahmad Huseiri, Mei Suci Rahayu, Surtono, Arif Parta Wijaya, Amrin Harun (secara daring) dan Admin Arman.
Kemudian terdapat 7 ahli yang dihadirkan oleh Timnas Amin yaitu Bambang Eka, Faisal Basri, Prof Ridwan, Fritz Adrison, Yudi Prayudi, Prof. Johan dan Antoni Budiwan.
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan delapan agenda perubahan PKB ke presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKeempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya