Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan, tindakan pemalsuan data kader untuk pendaftaran pemilu berpotensi masuk ranah pidana. Hal ini terkait dengan seorang warga di Depok yang namanya dicatut sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Itu seharusnya diserahkan kepada KPUD untuk memverifikasi data tersebut kalau data tersebut tidak sesuai dengan seharusnya sudah melakukan kebohongan publik dan itu bisa ditindak pidana," kata Ace di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar ini menyebut hal itu bisa berkonsekuensi atas kepersertaan partai di pemilu. Meski begitu, dia menyebut tidak akan mengganggu jalannya pemilu.
"Itu bisa dipersoalkan kalau secara kepemiluan tidak bisa mengangu kepemiluan," kata dia.
Sebelumnya, warga Depok Hasto Harsono, mengaku namanya dicatut oleh PSI sebagai kader. Merasa tidak merasa pernah bergabung, masalah ini sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok. Namanya lantas dicoret dari bagian kader.
Kejadian ini bermula ketika tim KPUD Depok tengah melakukan verifikasi sekitar pertengahan Desember 2017 lalu. Empat orang menyambangi kediaman Hasto di kawasan Tanah Baru, Depok, selepas magrib. Ketika itu pria berusia 42 tahun itu belum tiba di rumah. Masih bekerja. Hanya ada sang istri, Chrisna Amelia (32), dan anak-anaknya.
Tim verifikasi lantas menunjukkan dokumen surat pernyataan kepada Chrisna bahwa nama suaminya tercantum sebagai kader PSI. Sang istri sontak merasa curiga. Dia meyakini bahwa tulisan dan tanda tangan pada surat itu bukan suaminya.
Padahal dalam surat pernyataan itu juga tercantum fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Hasto. PSI juga sudah membuatkan tanda pengenal. Setelah dihubungi, dokter di sebuah rumah sakit kawasan Kebayoran Baru meminta istrinya memfoto dokumen tersebut.