KPU batasi dana kampanye di Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 sebesar Rp 97 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
KPU batasi dana kampanye di Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar
Empat paslon Pilgub Sumsel. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 sebesar Rp 97 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, dengan ketentuan tersebut paslon dilarang mengeluarkan dana kampanye di luar ketentuan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU.

"Kita batasi dana kampanye untuk Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar setiap pasangan calon," ungkap Aspahani, Senin (12/2).

Dijelaskannya, dana kampanye tersebut harus dilaporkan mulai 15 Februari 2018 atau sehari sebelum masa kampanye. Kemudian pada 24 Juni atau pada masa tenang tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Untuk tanggal 14 Februari nanti setiap paslon setidaknya melaporkan dana awal kampanye," ujarnya.

Aspahani mengatakan, untuk sumbangan kepada setiap paslon dari perusahaan non BUMN dan BUMD tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.

"Tidak boleh lebih dari itu, laporannya harus jelas," pungkasnya.

Rekomendasi