Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR Jamin RUU TPKS Bakal Ditindaklanjuti Setelah Reses Berakhir Pekan Depan

Ketua DPR Jamin RUU TPKS Bakal Ditindaklanjuti Setelah Reses Berakhir Pekan Depan Ketua DPR Puan Maharani. ©dpr.go.id/Eno/Man

Merdeka.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah masa reses berakhir pada pekan depan. Hal ini menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang ingin RUU TPKS segera disahkan.

Puan memastikan, DPR akan bekerja cepat agar RUU TPKS disahkan. Ia bilang, setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR maka segera dikirim ke pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Puan menyambut langkah Presiden Joko Widodo yang meminta gugus tugas pemerintah menangani RUU TPKS segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Politikus PDIP ini berharap pemerintah juga cepat mengirimkan surat presiden untuk membahas RUU TPKS.

"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," kata Puan.

DPR menjamin siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Puan meminta pemerintah memiliki komitmen sama dalam pelaksanaan pembahasan. RUU TPKS ini sudah sangat dibutuhkan karena kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatikan.

"Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.

Diingatkan Puan, kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Ia berharap, dukungan elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.

"Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak," ujar Puan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP