Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres<br>

Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Yusril juga menilai putusan MK cacat hukum

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10), sebut menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum karena cacat prosedur.

Menurut Yusril, putusan ini tidak bulat karena empat hakim menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga hakim menyetujui.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui,"

 ujar Yusril usai diskusi "Menakar Pilpres Pascaputusan MK" di Jakarta, Selasa (17/10).

merdeka.com

Lanjut, Yusril menjelaskan, jika dua hakim setuju dengan alasan yang berbeda, itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan. Ini berarti ada enam hakim yang menolak aturan, sementara hanya tiga yang setuju. Ia menyebutnya sebagai 'penyelundupan hukum'.

Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,"

tegas Yusril.

merdeka.com

Yusril juga mengatakan bahwa putusan MK ini tidak memerlukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?" tanya Yusril.

Di samping itu, Yusril menilai terjadi masalah hukum, sebab MK mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, meskipun MK mengetahui bahwa ini adalah open legal policy.

Apabila aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres ini mengandung cacat hukum, hasilnya pun akan problematik atau berpotensi menimbulkan masalah. Yusril menekankan, ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan bersama agar pemilihan berjalan sesuai aturan yang ada.

"Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada," 

kata Yusril.

merdeka.com

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Reporter Magang: Anin Kumala

Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR

"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran
Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran

Pihaknya yakin bahwa MK akan selalu memberikan yang terbaik sebagai lembaga tinggi negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya soal Cak Imin Dapat Restu Ulama: Klaim Didukung Kiai PBNU Tidak Benar
Gus Yahya soal Cak Imin Dapat Restu Ulama: Klaim Didukung Kiai PBNU Tidak Benar

Tidak ada calon presiden dari NU, jika ingin maju dengan kapasitas sendiri.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

KPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.

Baca Selengkapnya
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam

Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.

Baca Selengkapnya