Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Yusril juga menilai putusan MK cacat hukum
Yusril juga menilai putusan MK cacat hukum
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10), sebut menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum karena cacat prosedur.
Menurut Yusril, putusan ini tidak bulat karena empat hakim menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga hakim menyetujui.
merdeka.com
Lanjut, Yusril menjelaskan, jika dua hakim setuju dengan alasan yang berbeda, itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan. Ini berarti ada enam hakim yang menolak aturan, sementara hanya tiga yang setuju. Ia menyebutnya sebagai 'penyelundupan hukum'.
merdeka.com
Yusril juga mengatakan bahwa putusan MK ini tidak memerlukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.
"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?" tanya Yusril.
Di samping itu, Yusril menilai terjadi masalah hukum, sebab MK mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, meskipun MK mengetahui bahwa ini adalah open legal policy.
Apabila aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres ini mengandung cacat hukum, hasilnya pun akan problematik atau berpotensi menimbulkan masalah. Yusril menekankan, ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan bersama agar pemilihan berjalan sesuai aturan yang ada.
merdeka.com
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Reporter Magang: Anin Kumala
DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.
Baca SelengkapnyaPihaknya yakin bahwa MK akan selalu memberikan yang terbaik sebagai lembaga tinggi negara.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaTidak ada calon presiden dari NU, jika ingin maju dengan kapasitas sendiri.
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca Selengkapnya