Kemunculan Permenhub Ojek Boleh Angkut Penumpang Bukti Koordinasi Pemerintah Lemah
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik keberadaan Permenhub No.18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek mengangkut penumpang dengan syarat menerapkan jaga jarak.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, menilai Permenhub itu ambigu dan berbeda dengan yang diatur dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 yaitu pembatasan jumlah penumpang sebagai salah satu semangat dari jaga jarak.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4).
Baidowi menilai, Permenhub tersebut merepotkan implementasi di lapangan. Bahkan dia menilai, munculnya Permenhub tersebut kental aroma ekonomi-politik.
"Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp405,1 Triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online," kata dia,
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menilai, tumpang tindihnya aturan kementerian itu menunjukkan komunikasi dan koordinasi di pemerintahan lemah. Baidowi menilai, seharusnya hal demikian tak perlu terjadi karena bikin rugi masyarakat.
"Hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya