Indonesia terendah di Asia, PAN sebut wajar dana parpol naik
Merdeka.com - Pemerintah telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai kenaikan dana bantuan itu wajar. Sebab, besaran dana bantuan ke partai dari pemerintah di Indonesia menjadi yang terendah dibanding negara-negara di kawasan Asia.
"Kenaikan tersebut adalah wajar karena Indonesia merupakan negara dengan bantuan parpol (oleh pemerintah) yang terendah di kawasan Asia. Apalagi dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju," kata Eddy saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/8).
Menurutnya, kenaikan dana partai memang diperlukan guna peningkatan kualitas dan kaderisasi partai politik. "Dana parpol ini penting guna peningkatan kualitas dan kapasitas dari kader parpol," ujar Eddy.
PAN sendiri akan memanfaatkan dana partai itu untuk pengkaderan, penelitian dan pengembangan demi melahirkan calon pemimpin yang berwawasan luas dan berintegritas tinggi.
"Sehingga parpol seperti PAN akan melahirkan politisi dan pemimpin dengan wawasan yang luas, memiliki kemampuan di bidang politik dan kebangsaan, serta integritas yang tinggi," pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp.1000 per suara sah," kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8).
Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik.
Namun, pemerintah hanya menyetujui alokasi anggaran dana partai lebih kecil dari kajian KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah.
"Itu kenaikan yang dilakukan di tahun 2017 dan memang KPK merekomendasikan karena KPK menganggap bahwa partai politik harus bisa berfungsi tanpa dia melakukan berbagai kegiatan korupsi," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya