Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut 'nimbrung' gugatan di MK, JK bantah berambisi cari kekuasaan

Ikut 'nimbrung' gugatan di MK, JK bantah berambisi cari kekuasaan Jusuf Kalla. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla buka-bukaan soal alasan mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. JK membantah keterlibatannya dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo itu karena ambisi kekuasaan.

"Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi lebih baik untuk bangsa dan negara," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (24/7).

JK mengakui keikutsertaannya menjadi pihak terkait agar ada penafsiran yang lebih pasti dari MK soal masa jabatan presiden dan wapres.

"Saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap UUD pasal 7 itu," papar JK.

Untuk itu, JK mengklaim keterlibatannya dalam gugatan adalah demi kepentingan yang lebih besar dalam suksesi kepemimpinan.

"Karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya otomatis saya berfikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan," ujar JK.

Diketahui, Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n: "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP