Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicopot dari Wabendum Demokrat, Mirwan Amir diminta Ruhut ngaca

Dicopot dari Wabendum Demokrat, Mirwan Amir diminta Ruhut ngaca Banggar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepengurusan baru DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah terbentuk. Dalam kepengurusan yang baru, SBY melakukan sejumlah pergeseran posisi, salah satunya adalah mencopot Mirwan Amir dari posisi wakil bendahara umum (Wabendum).

Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menduga Mirwan dicopot SBY dari posisinya karena sering dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, Ruhut meminta kepada Mirwan agar berkaca dan tidak emosi karena dicopot dari posisinya.

"Ya kalau dilihat dari pernyataannya (di koran) sepertinya dia tidak dipilih lagi, tapi aku rasa yah lebih baik dia berkaca dirilah," kata anggota Komisi III DPR itu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/4).

Meski demikian, Ruhut mengaku tidak mengetahui apa alasan pasti SBY menggeser Mirwan yang dikenal dekat dengan Anas Urbaningrum itu.

"Aku enggak tahu, apakah dia memang tidak mau atau memang tidak lagi dipilih," jelas Ruhut.

Selain Mirwan Amir, SBY juga mencopot loyalis Anas lainnya, Gede Pasek Suardika dari posisi ketua divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan
Prabowo: Saya Sudah Buktikan Komitmen pada Demokrasi, Dulu Dituduh Kudeta Tapi Tidak Dilakukan

Prabowo Subianto mengaku berkomitmen dengan sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya
Turun Gunung Kampanyekan Prabowo di Malang, SBY: Beliau Sahabat Saya, Putra Terbaik Bangsa
Turun Gunung Kampanyekan Prabowo di Malang, SBY: Beliau Sahabat Saya, Putra Terbaik Bangsa

SBY juga mengajak masyarakat mencoblos Partai Demokrat. Sebab menurutnya, Demokrat adalah partai yang selama ini selalu berpihak dan memperjuangkan hak rakyat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemenhan Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024
Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemenhan Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024

Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan
Idrus Marham Ingatkan Perintah Prabowo Jelang Putusan MK: Pendukung 02 Tidak Boleh Turun ke Jalan

Prabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Baca Selengkapnya