Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non-ASN Garut, Jawa Barat yang membuat konten video mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.


Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Lamlam Masropah menjelaskan bahwa penetapan itu diambil setelah Bawaslu melakukan pendalaman. Hasil pendalaman dinyatakan bahwa mereka yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) telah melanggar netralitas.

Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.


"Dalam aturan, tepatnya pada poin E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu," kata Lamlam, Selasa (23/1).

Mengacu pada hal itu, dengan dukungan fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, personel Satpol PP Garut non-ASN itu dinilai menunjukkan sikap tidak netral. Hal tersebut dibuktikan dengan membuat video deklarasi mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Untuk sanksi, diungkapkan Lamlam, mengacu pada poin yang dilanggar, 14 personel yang terlibat bisa dikenakan hukuman beragam, bahkan pemutusan hubungan kerja.

Namun meski begitu, diakuinya Bawaslu hanya merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) hingga Kepala Satpol PP Garut selaku pembina PPNPN.

Sebelum penerapan pasal tersebut, Bawaslu sempat akan mengenakan pasal 280 dan 283 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun hal itu urung dilakukan karena keduanya tidak bisa disangkakan melihat para anggota Satpol PP itu bukan ASN.

"Para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal 280. Pasal 283 juga tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN," pungkasnya.

13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran
13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran

Sanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran
Bawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran

Bawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Dalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Baca Selengkapnya
Ngotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!
Ngotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!

Pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Satpol PP Dukung Gibran Adalah Korban
Cak Imin Sebut Satpol PP Dukung Gibran Adalah Korban

Aturan kaitan dengan netralitas sudah diatur dengan jelas baik dalam undang-undang ASN.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Satpol PP di Garut Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud: Tidak Boleh Langgar Etik, Itu Norak
Satpol PP di Garut Deklarasi Dukung Gibran, Mahfud: Tidak Boleh Langgar Etik, Itu Norak

Mahfud mengatakan, Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya