Bawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran
Bawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Bawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengusut kasus Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan kepada paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ya. Kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Secara terpisah, Anggota Bawaslu RI Puadi berujar, pihaknya meminta Bawaslu Jawa Barat hingga Garut untuk menelusuri kasus tersebut.
"Kita memerintahkan ke Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran," kata Puadi ketika dihubungi.
Ia menjelaskan, penelusuran tersebut memakan waktu lima hari. Dari situ, Bawaslu akan memastikan apakah ada pelanggaran dari aksi tersebut.
"Penelusuran itu kan waktunya lima hari. Dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran Pemilunya tau nanti ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan UU lainnya," jelas Puadi.
"Nanti dalam proses penelusuran itu, keluar lah LHP, Laporan Hasil Pengawasan
Apakah ada misalkan kaitan hal-hal kemarin ada dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak" sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP Garut yang video dukungan mereka terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka viral diskors tanda diberi upah. Hal tersebut diambil setelah Satpol PP Garut menggelar sidang etik kaitan dengan viralnya video tersebut.
Kepala Satpol PP Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa dalam pembuatan video ada terduga pelaku utamanya yang berinisial CS.
"Dalam pemeriksaan CS mengaku sengaja membuat video tersebut untuk menonjolkan eksistensinya," katanya, Rabu (3/1).
Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya. Meski dalam video menyampaikan atas nama forum komunikasi bantuan polisi pamong praja, menurutnya apa yang terjadi tidak pernah diperintahkan.
"Pak Andri sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri. Anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya," jelasnya.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaGibran masih bungkam soal alasan pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara.
Baca SelengkapnyaBawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca Selengkapnya