Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sampai saat ini kan ada kriteria di Badan Pengawas Pemilu. Oleh sebab itu, apakah kriteria itu (ada), sampai sekarang belum ada," kata Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Bagja menyampaikan, ada hal yang harus dibuktikan lebih jauh mengenai dugaan adanya pelanggaran TSM yang Pemilu 2024. Bukti itu, kata Bagja, bisa berupa adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana.


"Tapi, jika ada laporan tentu kita akan periksa, pasti kita akan periksa. Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Meski begitu, lanjut Bagja bukti-bukti tersebut butuh ditelusuri sedemikian rupa, karena pelanggaran Pemilu TSM memiliki sejumlah kriteria yang lengkap.

"Kalau hanya di satu kecamatan sulit juga menyatakan itu sebagai TSM. Harus diingat bahwa kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, ada sistematis dan masif," ungkap Bagja.


Lebih lanjut, Bagja merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah pelanggaran TSM terjadi pada website KPU di Pemilu selanjutnya, karena berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 muncul dari rekapitulasi perolehan suara di website KPU RI.

"Untuk itulah maka rekomendasi Bawaslu terhadap Sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka. Namun, tetap menjalankan upload C hasil. Kenapa C hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelas dia.

Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu 2024

Saat ini Bawaslu tengah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Ke-46 pelanggaran tersebut terdiri atas temuan dan laporan.


"Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran," kata Rahmat Bagja.

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Hingga 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal. Mereka kemudian meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.

"Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelas Bagja.


Bagja menerangkan, sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara lain, 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB.

Lalu, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.


Bagja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.

"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," ujar dia.


Adapun tren dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain:

- 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.

- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.

- 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang
Pemilu.

- 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

- 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu.

- 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.

- 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu.

- 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
Temuan Bersejarah, Ilmuwan Buktikan Waktu Bisa Berjalan Mundur
Temuan Bersejarah, Ilmuwan Buktikan Waktu Bisa Berjalan Mundur

Temuan Bersejarah, Ilmuwan Buktikan Waktu Bisa Berjalan Mundur

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya