Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya<br>

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Penyerahan diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) di Gedung MK.

Lalu apa sebenarnya Amicus Curiae?

Istilah Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan sahabat pengadilan. Suatu praktik hukum di mana pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara dapat terlibat dalam proses peradilan.

Secara umum, Amicus Curiae merujuk pada individu maupun kelompok yang tidak terlibat langsung dalam tindakan suatu perkara, namun memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Amicus Curiae akan mengajukan izin ke pengadilan untuk menyampaikan opini hukumnya.

Dalam pengajuannya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu maupun kelompok (organisasi) yang tidak punya sangkut paut secara langsung dengan perkara persidangan.

Namun, keterlibatan Amicus Curiae hanya terbatas pada pemberian pendapat yang bisa dipertimbangkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Amicus Curiae dalam peradilan pertama kali muncul saat masa Romawi kuno sebagai sebuah tradisi hukum. Dalam perkembangannya Amicus Curiae mulai diadopsi dalam sistem hukum common law dan ditemui di beberapa negara penganut sistem civil law.

Indonesia sendiri merupakan negara penganut sistem civil law, sementara penggunaan Amicus Curiae tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut memberi kewajiban kepada hakim untuk menggali data terkait perkara yang akan diputuskan.

Dasar Hukum Amicus Curiae

Dasar hukum lain terkait penerimaan Amicus Curiae terdapat pada Pasal 180 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke yang dibuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Megawati menulis surat tersebut dengan tangan sendiri.

Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya

Mega menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan dan ucapan RA Kartini. Berikut isi surat Megawati:

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata ibu kartini pada tahun 1911," ucap Hasto membacakan tulisan Mega.

"Habis gelap terbitlah terang, sering fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sambungnya.

Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres
Termasuk Pengajuan dari Megawati, MK Terima Amicus Curiae Sengketa PHPU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres

MK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.

Baca Selengkapnya
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Ketum Pro-Jokowi: Dia Punya Kepentingan tapi Tidak Terlibat Sengketa
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Ketum Pro-Jokowi: Dia Punya Kepentingan tapi Tidak Terlibat Sengketa

Menurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya

Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Amicus Curie Mega di Ujung Sengketa Pilpres di MK
VIDEO: Amicus Curie Mega di Ujung Sengketa Pilpres di MK "Buka Palu Godam Tapi Palu Emas"

Ketum PDIP Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral

Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus karena memberikan sudut padang kepada pengadilan.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima

Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya