WN India yang Palak Warga di Denpasar Dijebloskan ke Rudenim
Merdeka.com - Pradeep Kumar X (51), warga negara asing (WNA) asal India yang memalak pengunjung warung di Denpasar, Bali, dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/4).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan melalui sistem keimigrasian dan didapati data bahwa Pradeep Kumar X adalah warga kebangsaan India.
Selain itu, untuk izin tinggal Kumar di Indonesia sampai tanggal 17 Maret 2020 dan telah overstay 183 hari.
"Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat," kata Jamaruli, Kamis (8/4).
Kumar dijemput dari Kantor Satpol PP Denpasar pada pukul 14.30 WITA. Selanjutnya petugas membawa Kumar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kumar diketahui masuk Bali menggunakan bebas visa kunjungan.
"Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal Rumah Detensi Imigrasi," ujarnya.
"Dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya," ujar Jamaruli.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya