Warga di Banjar Adat Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, memiliki konsep menarik dan unik, ialah seluruh petugas di TPS 17 Banjar Kertasari seluruhnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu Pilkada 2020 di TPS tersebut.
Hal tersebut, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga melakukan kunjungan ke TPS tersebut, Rabu (9/12).
Namun tak hanya itu, di lingkungan Banjar Kertasari rupanya memiliki sebuah awig-awig atau aturan unik yang diberlakukan kepada warganya. Di mana setiap warga yang menikah baik perempuan maupun laki-laki wajib menanam pohon di lingkungan Banjar.
"Iya, sudah mulai tanggal 31 Oktober 2020. Pengantin yang dari Banjar sini diwajibkan (menanam pohon) menurut awig-awig itu," kata I Gede Sulusi selaku Kelian Banjar Kertasari.
Sulusi menerangkan, awig-awig itu berkaitan dengan pelestarian lingkungan di wilayah Banjar dan sudah diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2020 lalu. Warga wajib menanam pohon setelah menikah untuk semua kalangan, walaupun mereka menikah ke luar Banjar.
"Ada yang sudah (melakukannya) baru dua yang menikah di sini. Ada yang ditanam di depan rumahnya ada yang ditanam di lingkungan sekitar sini," imbuhnya.
Dia menyampaikan, untuk pohon yang ditanam dan berapa jumlahnya terserah para pengantin. Namun, diharapkan yang ditanam adalah pohon buah sehingga nantinya bisa dinikmati.
"Kalau pohonnya diharapkan yang bisa berbuah jadi perindang dan kalau berbuah bisa dinikmati. Selain itu, tujuannya untuk menjaga lingkungan rumah sendiri dan desa. Kita tau, sekarang pemanasan global," ungkapnya.
Namun, bagi warga di sana yang tidak melakukannya awig-awig tersebut memang tidak ada sanksinya. Namun, pihaknya akan datang ke warga tersebut untuk mendekatinya sehingga melakukan kewajiban menanam pohon itu.
"Kita dekati ke rumahnya dan harus wajib itu. Kalau sanksinya belum ada," tutup Sulisi.