Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Ma’ruf menyebut, para menteri harus hadir apabila diminta keterangan oleh MK.
Ma’ruf menyebut, para menteri harus hadir apabila diminta keterangan oleh MK.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasti memiliki pertimbangan sebelum memanggil empat menteri hadir pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ma’ruf menyebut, para menteri harus hadir apabila diminta keterangan oleh MK.
"Saya kira MK memerlukan penjelasan (empat menteri), siapa pun tentu harus hadir, harus, saya kira itu kewajiban konstitusional," ujar Ma’ruf di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten, Selasa (2/4).
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
"Mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf.
Selain itu, menurut Ma'ruf pemerintah tidak bisa terlibat lebih jauh dalam sidang. Ia menyebut Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
"Setelah para menteri juga dimintai penjelasannya tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," ujar dia.
Sebelumnya, MK akan meminta keterangan empat menteri dalam sidang PHPU Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi" kata Ketua MK Suhartoyo
Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu juga berlaku bagi anggota partai yang jadi kepala daerah hingga menteri.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya