Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan dirinya tidak akan mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 mendatang. Ada dua hal mendasar yang menyebabkannya 'pensiun'."Saya tidak akan maju lagi (Pilpres 2019) karena dua alasan, pertama karena umur dan kedua karena ketentuan Undang-Undang dasar 1945," ujar JK, sapaan akrabnya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Kedaulatan Bangsa Menuju Satu Abad Kemerdekaan 2045 di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/10).Undang-Undang Dasar 45 menyebut seseorang hanya boleh menjabat presiden atau wapres dua kali."Jadi jelas hanya dua kali. Disitu tidak ada kata berturut-turut, tapi dua kali. Jadi saya sudah dua kali. Kalaupun disitu ada kata berturut-turut, maka saya juga tidak akan maju lagi," ungkap Jk yang disambut riuh hadirin, seperti diberitakan Antara.JK pun sempat berseloroh jika dirinya merupakan juara dalam pertarungan Pilpres. Bayangkan saja, ia memenangkan dua kali Pilpres dari tiga kali keikutsertaannya."Saya ini juara Indonesia. Tiga kali ikut pilpres dan dua kali menang satu kali kalah. Mana ada yang seperti saya," kata JK yang disambut tawa meriah.
Wapres JK pastikan tak akan bertarung di Pilpres 2019
Undang-Undang Dasar 45 menyebut seseorang hanya boleh menjabat presiden atau wapres dua kali.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi