Wanita asal Medan coba selundupkan narkoba dalam pembalut ke Husein Sastranegara
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial M gagal menyelundupkan narkoba golongan satu jenis Methamphetamine ke Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung. Barang haram itu dia disimpan di dalam pembalut, namun terendus petugas Bea Cukai Jabar di
Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Syaefullah Nasution, menyatakan para petugas berhasil mengamankan narkotika seberat 510 gram, pada Sabtu (10/3). Upaya penyelundupan diketahui setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai tingkah laku M usai turun dari pesawat yang membawanya dari Kuala Lumpur tujuan Bandung.
Tersangka yang diketahui berasal dari Medan itu sebetulnya sempat mengelabui petugas dalam pemeriksaan barang melalui X-ray. Namun pemeriksaan dilanjutkan di sebuah ruangan untuk pemeriksaan badan.
"Petugas mendapatkan serbuk putih di dalam pembalutnya, setelah diuji lab ternyata hasilnya positif mengandung narkotika," ungkapnya di kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Senin (12/3/2018).
Tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses penanganan hukum.
Atas perbuatannya, M dijerat pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga dijerat pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaTes Urine Negatif Narkoba, Ayah Banting Anak hingga Meninggal di Penjaringan Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak
Hasil tes urine menjadi bukti kuat tindakan tersangka dilakukan secara sadar.
Baca SelengkapnyaKenali Apa Itu Sindrom Nasi Goreng dan Dampaknya pada Kesehatan Tubuh Kita
Sindrom nasi goreng merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menyebut masalah keracunan makanan. Kenali penyebab dan cara menagtasinya.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng
Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya