Wali Kota Medan divonis bebas dalam kasus korupsi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8), membebaskan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.
Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan Rahudman tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8).
Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa TPAPD masuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan, sehingga bisa dicairkan sebelum APBD disahkan. Mereka juga berpendapat terdakwa selaku pengguna anggaran berwenang mengajukan pencairan dana TPAPD tanpa melalui permintaan Kabag Pemdes, selaku pengelola dana TPAPD
Majelis hakim pun tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa. Mereka tidak melihat niat terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, karena Amrin Tambunan (eks Bendahara pemegang kas Setdakab Tapsel yang terbelit perkara sama dan dijatuhi 4 tahun penjara) menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tidak tersalurnya dana TPAPD kepada yang berhak.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun fakta yang menerangkan adanya pemalsuan buku-buku untuk mencairkan dana TPAPD Tapsel 2005.
Mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim, pengunjung langsung bersorak. Seusai sidang, Rahudman pun menyamapaikan terima kasih. "Terima kasih, persidangan sudah berlangsung lancar," ucapnya.
Sementara itu, anggota tim JPU, Polim Siregar menyatakan mereka akan menggunakan waktu 14 hari untuk menyikapi vonis hakim. "Tapi sesuai aturannya, jika vonis bebas, kami kasasi. Apalagi kami melihat pertimbangan hakim tidak utuh sesuai fakta persidangan," paparnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya