Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Medan divonis bebas dalam kasus korupsi

Wali Kota Medan divonis bebas dalam kasus korupsi Wali Kota Medan Rahudman Harahap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8), membebaskan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan Rahudman tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8).

Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa TPAPD masuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan, sehingga bisa dicairkan sebelum APBD disahkan. Mereka juga berpendapat terdakwa selaku pengguna anggaran berwenang mengajukan pencairan dana TPAPD tanpa melalui permintaan Kabag Pemdes, selaku pengelola dana TPAPD

Majelis hakim pun tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa. Mereka tidak melihat niat terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, karena Amrin Tambunan (eks Bendahara pemegang kas Setdakab Tapsel yang terbelit perkara sama dan dijatuhi 4 tahun penjara) menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tidak tersalurnya dana TPAPD kepada yang berhak.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun fakta yang menerangkan adanya pemalsuan buku-buku untuk mencairkan dana TPAPD Tapsel 2005.

Mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim, pengunjung langsung bersorak. Seusai sidang, Rahudman pun menyamapaikan terima kasih. "Terima kasih, persidangan sudah berlangsung lancar," ucapnya.

Sementara itu, anggota tim JPU, Polim Siregar menyatakan mereka akan menggunakan waktu 14 hari untuk menyikapi vonis hakim. "Tapi sesuai aturannya, jika vonis bebas, kami kasasi. Apalagi kami melihat pertimbangan hakim tidak utuh sesuai fakta persidangan," paparnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya