WALHI sebut reklamasi pulau G akan ditiru pemda buat tabrak hukum
Merdeka.com - Di bawah kendali Luhut Pandjaitan, Kementerian Koordinator Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara, Jakarta. Reklamasi Pulau G sempat dihentikan di era Rizal Ramli karena dinilai banyak melanggar aturan.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati menyatakan keputusan tersebut memiliki konsekuensi dan risiko.
"Risiko yang paling parah kalau pemerintah tetap berkukuh. Ini pertama tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar terhadap demokrasi kita apakah negara kita ini masih negara demokratis atau negara yang otoriter," kata perempuan yang akrab disapa Yaya ini kepada wartawan di kantor WALHI, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Menurutnya, jika pemerintah tetap melanjutkan proyek tersebut, maka akan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi di daerahnya.
"Kedua pola-pola seperti ini akan ditiru oleh pemerintah daerah. Bahwa mereka akan melihat bahwa hukum akan kami tabrak saja," ucap Yaya.
Dilanjutkannya, bahwa pelaksanaan reklamasi sendiri telah melanggar hukum undang-undang. "Pelaksanaan reklamasi sendiri sudah melanggar hukum. Karena telah dikeluarkan izin, tanpa memandang peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang," lanjutnya.
Ditambahkannya, apabila pemerintah ingin menciptakan tata pemerintahan yang baik di mata masyarakat, maka seharusnya reklamasi tersebut dihentikan.
"Nah proses-proses semacam ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Karena kita sekarang sebuah negara yang ingin terwujudnya good government yaitu tata pengelola pemerintahan yang baik. Baik di dalam lingkungan hidup, atau hal-hal lainnya yang ada di negara kita," imbuh Yaya.
Sebelumnya, menurut Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.
"Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," ungkap Luhut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/9) lalu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya