Walhi desak Polisi usut tuntas kasus perambahan hutan lindung di Aceh Selatan

Menurutnya, hasil operasi gabungan Polisi Hutan (Polhut), TNI, Polri dan LSM lingkungan tanggal 2 Oktober 2017 lalu, menjadi pintu masuk membongkar perambahan hutan lindung di Aceh secera tuntas. Karena tak ada alasan apapun hutan lindungan dirambah.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Walhi desak Polisi usut tuntas kasus perambahan hutan lindung di Aceh Selatan
Ilustrasi Penebangan pohon. ©AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Selatan diambil alih oleh Polisi Daerah (Polda) Aceh. Karena kasus perambahan hutan lindung itu diduga terlibat pejabat setempat."Agar pengusutan lebih maksimal, Polda Aceh harus mengambil alih, penting dilakukan untuk mendapatkan aktor utama perambahan hutan lindung di Aceh Selatan," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu (4/10) di Banda Aceh.Menurutnya, hasil operasi gabungan Polisi Hutan (Polhut), TNI, Polri dan LSM lingkungan tanggal 2 Oktober 2017 lalu, menjadi pintu masuk membongkar perambahan hutan lindung di Aceh secera tuntas. Karena tak ada alasan apapun hutan lindungan dirambah."Proses penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polda Aceh, dan penanganan harus terbuka," tukasnya.Walhi Aceh menilai, hutan lindung di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan harus diselamatkan dari berbagai aktifitas ilegal. Sehingga tidak berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup, keselataman satwa, serta kebutuhan primer warga, seperti mendapatkan air yang berkualitas.Temuan Walhi Aceh, sungai Meukek di kawasan itu secara fisik telah rusak dikarenakan ada kegiatan galian C.Kondisi ini akan berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi, seperti banjir bandang, dan longsor. Kondisi ini diperparah kembali dengan terjadi perambahan hutan lindung di daerah hulu wilayah sungai."Pelaku perambahan hutan lindung dapat dijerat dengan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelasnya.Dalam operasi gabungan, Senin (2/10) lalu. Tim gabungan menemukan ada tindak pidana kejahatan lingkungan, karena merambah hutan lingung. Di lokasi perambahan, petugas menyita barang bukti berupa kunci alat berat, satu unit chiansaw dan kayu hasil penebangan liar.Petugas gabungan juga mengamankan dua orang pekerja lapangan. Informasi yang beradar, lahan seluas 2 hektare lebih yang sudah gundul itu milik salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Aceh Selatan.

Rekomendasi