Wagub Jabar resah ormas asing legal di Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 tahun 2016 tentang organisasi masyarakat (Ormas). Penetapan PP itu membuka lebar eksistensi ormas asing di Indonesia. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku resah jika ormas jenis itu menjadi legal.
Demiz, sapaan akrabnya, saat ini pemerintah tengah mendorong bela negara dan ideologi bangsa. Namun, di satu sisi pihak asing diperbolehkan membuat ormas.
"Ya itu tadi, perlu diperjelas maksudnya apa? Kalau bicara bela negara dan ideologi, ini sangat berbahaya. Kalau saya agak resah, meresahkan ini," katanya usai menghadiri peringatan Bela Negara di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/12).
Dia resah lantaran ormas asing ini kemungkinan dimanfaatkan pihak negara dengan ideologi komunis. Menurutnya ini bisa berbahaya apalagi paham komunis belum dicabut di Tap MPRS.
"Sebaiknya dicabut, dan diuji di Mahkamah Konstitusi karena ini sudah diundangkan. PP-nya sudah keluar," imbuhnya.
Lantas kemudian dia mempertanyakan manfaat jika pihak asing diperbolehkan untuk membentuk ormas. Menurutnya ajaran komunis bisa berkembang lebih pesat jika ini tidak diantisipasi.
"Ini perlu diuji ke MK. Bertentangan nggak dengan undang-undang kita, Pancasila kita," tandasnya. Dia menyebut, keberadaan ormas lokal saja kadang membuat repot apalagi ditambah keberadaan ormas asing. "Ormas lokal saja kadang repot kok," ungkapnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaOrde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya