Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, institusinya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian jika terbukti melakukan tindakan pidana. Penegasan ini menyikapi video sejumlah anggota Brimob yang memukuli pria di Kampung Bali. Pemukulan terhadap pria yang disebut-sebut bernama Andri Bibir itu diduga saat sedang melakukan pengamanan pada aksi 21-22 Mei 2019.
"(Sanksi) Bisa disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," tegas Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Namun, sebelum memutuskan memberikan sanksi, Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kejadian sebenarnya. Propam Polri sudah memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.
"TGPF nanti, tapi dari Propam sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
"Kemudian termasuk korban si Andri Bibir, itu sudah dimintai keterangan. Nanti kalau sudah selesai semua pemeriksaannya akan disampaikan," sambungnya.
Untuk jumlah anggota Brimob yang melakukan pemukulan, dia belum bisa menyebutkannya. Karena masih didalami Propam.
"Belum tahu ya (berapa jumlah Brimob), nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," ujarnya.