Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya hukum apapun belum bisa ungkap kematian wartawan Udin

Upaya hukum apapun belum bisa ungkap kematian wartawan Udin udin bernas. ©istimewa

Merdeka.com - Lembaga hukum dan peradilan di Indonesia belum sepenuhnya berpihak dan membela kepentingan seorang jurnalis di negara ini. Pasalnya, kasus kematian Udin yang sudah selama 17 tahun sampai saat ini belum juga menemukan titik terangnya.

Berbagai elemen organisasi kewartawanan mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan ormas lainya berupaya mendorong bergulirnya proses peradilan terhadap kasus kematian wartawan Bernas itu belum juga membuahkan hasil.

Mulai dari proses praperadilan, sampai proses eksaminisasi terhadap kasus itu sampai saat ini belum juga menjadikan kasus itu terang benerang dan memperoleh kepastian hukumnya.

Berbagai upaya hukum yang dilakukan itu di antaranya, sebanyak enam pengacara mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta untuk menggugat praperadilan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakata (Polda DIY).

Keenam penasehat hukum adalah Ramdlon Naning, Lasdin Wlas, Saifudin, Kurnia Nuryawan, Maryantoan dan Dadang Ardani. Tim ini diberi nama Tim Advokasi Pencari Keadilan untuk Udin (TAPKU) mengajukan gugatanya ke PN Sleman.

Materi gugatan dengan akta permohonan pra peradilan bernomor 05/Akta.Pid.Pra/2013/PN.Slmn ini dilayangkan menyusul terkatung-katungnya kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Udin atau Mohammad Syafrudin, 17 tahun yang lalu.

"Ini merupakan bentuk penghinaan dan sekaligus pelecehan dari penyidik terhadap profesi wartawan," tegas Ketua PWI Yogyakarta Sihono yang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.

Dalam gugatan, penyidik Polda DIY dinilai mendiamkan kasus Udin sampai masa kadaluwarsa pada bulan Agustus 2014 mendatang. Namun, dalam kesaksian saat proses persidangan di PN Sleman yang menghadirkan saksi termohon, AKBP Juwandani Raharjo Puro, selaku Kasubdit I Direskrimum Polda DIY menyatakan bahwa polisi kesulitan untuk menemukan alat bukti yang cukup.

"Bahkan pada bulan Agustus 2013 Polda mengambil salinan persidangan Sri Roso Sudarmo, mantan Bupati Bantul di Mahmil Jakarta. Penyidik terpaksa meminta salinan putusan itu karena ada desakan kalau Sri Roso mengatakan akan memberi pelajaran kepada Udin atas berita yang ditulis,” ungkap Juwandi Raharjo Puro dalam kesaksinanya di persidangan permohonan praperadilan di PN Sleman, Kamis (23/1) silam.

Berdasarakan masukan itu, penyidik pun lantas melakukan pelacakan ke Mahmil. Tetapi saat surat itu diterima Polda DIY ternyata tak berisi keterangan pengancaman Sri Roso terhadap Udin.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kematian Udin. Apakah kematian Udin bermotif pemberitaan apakah ada unsur premanisme kita belum bisa mengatakan," jelasnya.

Hingga akhirnya, sidang gugatan yang dipimpin oleh hakim tunggal Asep Kuswara, dengan panitera Eka Surya gugatan di PN Sleman itu kandas dan ditolak oleh pengadilan.

Alasanya, praperadilan yang diajukan tersebut bukan menjadi wewenang PN sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP. Karena itu, mengabulkan eksepsi termohon (Polda DIY) yang menyatakan bukan kewenangan praperadilan memutuskan perkara tersebut. Karena ditolak, praperadilan tidak dilanjutkan.

Berdasarkan putusan itu, PWI Yogyakarta menyatakan banding dan akan menempuh jalur hukum lainnya, untuk kepastian kasus Udin. Dalam kasus ini, PWI menyampaikan dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan kasus kematian Udin. Kemudian, menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik.

Hakim Asep Kuswara dalam amar putusannya mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, yang menjadi kewenangan pra peradilan, pertama memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan serta penghentian penyelidikan atau penututan.

Kedua, memutus dan memeriksa ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Atas dasar itu, jika ada permohonan diluar pasal 77, maka bukan kewenangan praperadilan. Sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan serta mengabulkan ekspesi termohon.

"Setelah ada putusan ini, maka praperadilan dinyatakan sudah selesai dan dihentikan," tandas Asep Koswara saat membacakan dan mengetuk palu putusan praperdailan gugatan PWI Yogyakarta ke Polda DIY soal kasus Udin, Senin (2/12)lalu.

Koordinator TAPKU Ramdhon Naning mengatakan, apapun putusan hakim sangat menghargai. Hanya saja, putusan ini menjadi preseden yang tidak baik bagi proses penegakan hukum, khususnya permohonan kepastian hukum dalam kasus udin, maupun kasus yang serupa.

"Apalagi, untuk kasus ini juga sudah mencoba membuktikan dengan 45 alat bukti, sembilan saksi dan tiga saksi ahli. Untuk itu, kami menilai putusan ini, tak ubahnya pengadilan tidak lebih sebagai corong undang-undang," ujarnya.

Upaya mencari keadilan demi menuntaskan kasus terbunuhnya wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin tidak berhenti sampai disitu. Meski dua gugatan praperadilan yang diajukan PWI Cabang Jogja dan Jogja Police Watch (JPW) belum membuahkan hasil, tak menyurutkan sejumlah elemen terus berjuang.

Termasuk yang akan dilakukan Dwi Sumaji alias Iwik. Pria yang pernah disangka dan dikorbankan polisi sebagai pelaku pembunuh Udin namun dibebaskan oleh vonis pengadilan berniat menempuh langkah hukum juga.

"Saya berencana mengajukan gugatan," ungkap Iwik sepekan silam.

Langkah Iwik itu termotivasi saat mengikuti eksaminasi putusan praperadilan perkara Udin yang berlangsung di kampus Fakultas Hukum Universitas Atmadjaya (FH UAJY) Selasa (28/1) silam.

Saat itu, Iwik diberi kesempatan berbicara di depan forum. Suami Sunarti beranak dua itu mengungkapkan perasaanya terkait posisinya yang masih diyakini polisi sebagai pembunuh Udin.

“Padahal pengadilan sudah nyata-nyata membebaskan saya dari segala tuntutan,” keluhnya.

Sikap polisi seperti itu diperkuat dengan surat Direskrim Umum Polda DIY yang saat itu dijabat Kombes Pol Kris Erlangga kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam surat yang dikirimkan Februari 2013 itu, polisi menyatakan masih meyakini Iwik adalah pembunuh Udin.

“Ini yang tidak saya mengerti. Sikap polisi nggak berubah dan tidak menghormati putusan pengadilan,” ceritanya.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, sikap polisi itu dapat dipersoalkan secara hukum.

“Iwik dapat menempuh langkah hukum dengan mengirimkan somasi. Selain itu, tindakan polisi itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sekaligus bentuk penghinaan. Itu melecehkan putusan pengadilan,” paparnya.

Mudzakir juga menyebutkan pembiaran selama 17 tahun itu dapat dianggap sebagai upaya pengaburan proses peradilan.

“Sebab, selama 17 tahun tidak ada proses hukum yang berarti. Penyidik yang telah mengabaikan kewajibannya itu dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan profesi. Ancaman pelanggaran profesi bisa dipecat,” ujarnya.

Direktur LPH Jogja Triyandi Mulkan yang pernah menjadi penasihat hukum Iwik mengapresiasi sejumlah masukan yang disampaikan dalam forum eksaminasi itu. Soal rencana mengajukan gugatan, Triyandi menegaskan, sangat mungkin dilakukan.

“Nanti kita pelajari dan siapkan,”ucapnya.

Di sisi lain, Tim Advokasi Pencari Keadilan untuk Udin (TAPKU) selaku kuasa hukum PWI Cabang Jogja secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Koordinator TAPKU Ramdlon Naning SH mengatakan, ada beberapa alasan yang mendukung langkahnya tersebut. Yakni pasal 18 ayat (1), pasal 23, pasal 10 dan pasal 5 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal 45A ayat (1) UU No 5/2004 tentang perubahan UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung.

“Kami mengajukan kasasi untuk mendapatkan keadilan yang bersifat substantif,” tegasnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa sih Penyebab Kematian Alami yang Harusnya Dialami Manusia?
Apa sih Penyebab Kematian Alami yang Harusnya Dialami Manusia?

Kematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!

Baca Selengkapnya
Jenis Semut Ini Mampu Menyembuhkan Diri dari Kematian dengan Liurnya
Jenis Semut Ini Mampu Menyembuhkan Diri dari Kematian dengan Liurnya

Penelitian terbaru mengungkapkan kehebatan alamiah semut ini dalam menangani risiko kematian yang diakibatkan oleh infeksi luka. Simak selengkapnya disini!.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Benarkah Burung Gagak Pertanda Kematian, Ini Fakta Salah Kaprah tentang Si Burung Hitam
Benarkah Burung Gagak Pertanda Kematian, Ini Fakta Salah Kaprah tentang Si Burung Hitam

Apakah benar burung gagak adalah tanda kematian. Yuk, simak faktanya!

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Mayat Laki-Laki Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Mal Kelapa Gading
Mayat Laki-Laki Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan di Mal Kelapa Gading

Mayat laki-laki ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Mal Kelapa Gading

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya