Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati
merdeka.com
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan mantan personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra terkait vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dirinya. Alhasil, Roni tetap dihukum pidana mati sesuai vonis dari PN Medan.
Penolakan upaya banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
"Menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PNMdn yang diminta banding tersebut," kata ketua majelis hakim banding Wayan Karya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Medan, Rabu (5/1).
(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya