Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Nur Alam dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
Menurut Tjahjo, pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu keputusan pengadilan atas perbuatan Nur Alam.
"Kita harus praduga tidak bersalah. Walaupun KPK menetapkan siapapun jadi tersangka sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat. Sekarang kami masih menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8).
Selain itu, Tjahjo menambahkan, saat ini Nur Alam belum menjalani persidangan dan pemanggilan. Oleh sebab itu, Nur Alam belum diberhentikan dari jabatannya Gubenur Sulawesi Tenggara dan menunjuk pelaksana tugas sementara.
"Ini kan baru diputuskan, belum ada pemanggilan, persidangan. Kami akan menunggu kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga ikuti asas praduga tak bersalah tetap," jelasnya.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Nur Alam terkait izin pertambangan. Namun disinyalir ada bupati yang terlibat dalam kasus Nur Alam, pihaknya masih menunggu keputusan hukum.
"Biarkan nanti dibuktikan. Kan area tambang di daerah tingkat dua kan pasti melibatkan (Bupati). Tapi lihat, apakah ini kebijakan atau menyangkut, PPATK datanya lengkap. Tinggal nanti pembelaan Pak Nur Alam. Ya kami prihatin lah," tandasnya.
Seperti diketahui, Selasa (23/8), Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Dia disinyalir mendapat kucuran uang miliaran rupiah atas penerbitan SK perizinan pencadangan tambang tersebut oleh PT Anugrah Harisma Barakah.
Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya