Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam

Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam Tjahjo Kumolo di Kejagung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Nur Alam dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Padahal, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.

Menurut Tjahjo, pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu keputusan pengadilan atas perbuatan Nur Alam.

"Kita harus praduga tidak bersalah. Walaupun KPK menetapkan siapapun jadi tersangka sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat. Sekarang kami masih menunggu keputusan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8).

Selain itu, Tjahjo menambahkan, saat ini Nur Alam belum menjalani persidangan dan pemanggilan. Oleh sebab itu, Nur Alam belum diberhentikan dari jabatannya Gubenur Sulawesi Tenggara dan menunjuk pelaksana tugas sementara.

"Ini kan baru diputuskan, belum ada pemanggilan, persidangan. Kami akan menunggu kita ikuti lah mekanisme yang ada di KPK juga ikuti asas praduga tak bersalah tetap," jelasnya.

Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Nur Alam terkait izin pertambangan. Namun disinyalir ada bupati yang terlibat dalam kasus Nur Alam, pihaknya masih menunggu keputusan hukum.

"Biarkan nanti dibuktikan. Kan area tambang di daerah tingkat dua kan pasti melibatkan (Bupati). Tapi lihat, apakah ini kebijakan atau menyangkut, PPATK datanya lengkap. Tinggal nanti pembelaan Pak Nur Alam. Ya kami prihatin lah," tandasnya.

Seperti diketahui, Selasa (23/8), Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Dia disinyalir mendapat kucuran uang miliaran rupiah atas penerbitan SK perizinan pencadangan tambang tersebut oleh PT Anugrah Harisma Barakah.

Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air
Intip Proses Uji Coba Senjata Sebelum Digunakan Prajurit TNI, Direndam Pakai Air

Untuk memenuhi standar uji kemampuan, setiap alutsista TNI wajib melakukan uji coba khususnya senjata api.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya