Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar menunggu petunjuk teknis terkait aturan Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Humas RSKD Dadi Makassar, Wawan Satriawan mengatakan, sudah ada rapat via zoom antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan KPU. Rapat tersebut sebagai tindak lanjut untuk Pemilu 2024 yang di mana ODGJ bisa menggunakan hak pilih.
"Nah, untuk tindak lanjutnya dalam Pemilu yang pesertanya ODGJ, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes dan KPU," ujar Wawan saat dihubungi, Kamis (28/12).
Wawan mengaku belum bisa menentukan kriteria seperti apa ODGJ yang bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Wawan menegaskan masih menunggu juknis dari Kemenkes dan juga KPU.
"Kami sendiri belum bisa menentukan apakah ada kriteria khusus atau apa. Jadi kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian apakah ada kriteria khusus untuk ODGJ yang bisa memilih atau bagaimana," kata dia.
"Untuk jumlah pasien ODGJ, saya belum update data terakhir. Tapi saya perkirakan sekitar ratusan pasien ODGJ," kata Wawan.
Terkait tenaga medis, Wawan menyebut setidaknya ada 14 dokter spesialis psikiatri yang bertugas di RSKD Dadi Makassar. Tak hanya dokter spesialis psikiatri, RSKD Dadi Makassar juga punya psikolog.
"RSKD Dadi itu kan memang rumah sakit khusus pelayanan jiwa. Jadi memang di (RSKD) Dadi sendiri ada 14 tenaga dokter spesialis psikiatri dan ditambah juga tenaga psikolog," kata dia.
Terpisah Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, ada sekira 10.967 pemilih yang masuk dalam disabilitas mental atau sering disebut ODGJ. Sementara untuk daftar pemilih disabilitas fisik sebanyak 23.911 orang, dan Intelektual 2.636 orang.
"Kalau yang disabilitas mental jumlahnya 10.967," ujarn Romy.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan, kriteria ODGJ yang diperbolehkan mencoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
"Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12).
Surat keterangan tersebut, Idham menjelaskan, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ. "Menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS," ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. "Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," kata Idham.
Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaIa beberapa kali ingin pindah jurusan karena menjadi dokter bukan cita-citanya
Baca SelengkapnyaPemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya