Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses Calon Bupati Banyumas nomor 1 ketahuan kampanye tanpa izin

Timses Calon Bupati Banyumas nomor 1 ketahuan kampanye tanpa izin Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1, Mardjoko-Ifan Haryanto, ketahuan berkampanye tanpa mengantongi izin. Mereka berkampanye di Desa Gunung lurah Cilongok RT 2 RW 4 wilayah kecamatan Cilongok, Rabu (14/3) lalu.

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Calon Bupati Banyumas, Mardjoko. Warga yang hadir kurang lebih 70 orang.

Mengkarifikasi kampanye tak berizin itu, Panwascam Cilongok memanggil Muzayanatul Aliyah, anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas nomor urut 1 Mardjoko-Ifan Haryanto. Muzanatul dipanggil untuk diklarifikasi terkait pelanggaran administrasi tersebut, Selasa (20/3) sore.

Anggota Panwascam Cilongok, Isrodin mengatakan pihaknya sengaja menguntit kegiatan tim paslon. Ia lalu menanyakan ke panitia soal legalitas kampanye mereka di sela acara. Panitia tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Mereka hanya menunjukkan surat pemberitahuan tanpa dibubuhi setempel yang dianggap tidak sah," kata Isrodin.

Timses diketahui kemudian belum mengantongi izin kegiatan dari Kepolisian berupa STTP untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye itu. Hasil klarifikasi, anggota timses telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak terkait.

Anggota timses berdalih telah mengurus STTP ke Polres Banyumas untuk kegiatan kampanye itu. Namun sebelum STTP keluar, pihaknya terburu menyelenggarakan kegiatan itu atas permintaan warga.

"Alasan itu tetap tidak dibenarkan," kata Isrodin.

STTP jadi syarat mutlak bagi paslon untuk menyelenggarakan setiap kegiatan kampanye mereka. Pelanggaran administrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum atau kegiatan lainnya.

Hasil klarifikasi saksi dan terlapor ini telah dikaji dalam rapat pleno, Selasa (20/3) sore. Keputusan dalam rapat pleno itu menghasilkan rekomendasi yang ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi.

"Kami mengingatkan kembali ke setiap paslon untuk mematuhi aturan yang ada, terutama terkait STTP," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP