Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap lima mantan anggota personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri barang bukti berupa uang senilai Rp 650 juta dari rumah bandar narkoba. Namun, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan. Bahkan, satu di antaranya divonis bebas.
Kelima terdakwa itu yakni Ricardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari pidana, padahal dia dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, Matredy Naibaho juga dihukum ringan yakni 8 bulan dan 22 hari penjara, sebelumnya dituntut 10 tahun pidana.
Selanjutnya, Marjuki Ritonga serta Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya, kedua terdakwa itu dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Toto Hartono divonis bebas, sebelumnya dia dituntut 10 tahun pidana.
Adapun vonis terhadap terdakwa Ricardo dibacakan oleh majelis hakim, Uli Marbun. Sedangkan, vonis terdakwa lainnya dibacakan ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata, Selasa (15/3). Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Hal itu sebagaimana Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dakwaan subsider jaksa penuntut umum," ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi Shafrina, menyatakan banding.
"Sebelumnya kami tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Tapi majelis hakim berpendapat lain," ucapnya.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini bermula saat lima mantan polisi itu melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis 3 Juni 2021.
Saat mereka melakukan penggeledahan lima terdakwa itu tidak menemukan narkoba. Namun, mereka menemukan uang senilai Rp1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kemudian, polisi menghentikan penyelidikan itu karena tak menemukan bukti terkait kepemilikan narkoba di rumah Jusuf. Lalu, uang yang sebelumnya ditemukan di rumah Jus dikembalikan ke Imayanti yang merupakan istri dari Jusuf hanya senilai Rp850 juta.
Sedangkan, sisa uang tersebut senilai Rp650 juta dibagi-bagi oleh para terdakwa. Tak terima atas hal tersebut, Imayanti pun melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kelima terdakwa itu kemudian ditangkap dan dipecat. (Uga Andriansyah)