Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali 'bernyanyi'.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali 'bernyanyi'.
Sidang perkara korupsi BTS Kominfo terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Olate kembali digelar. Dalam persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali 'bernyanyi'.
Irwan yang menjadi saksi mahkota mengungkap ada aliran duit Rp60 miliar untuknya terkait menyelesaikan kasus BTS. Duit tersebut ia terima dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
"Uang Rp60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?" tanya jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
merdeka.com
"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?" tanya jaksa.
"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.
Uang Rp60 miliar itu diambil oleh Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan. Kata Windi, Irwan memberikannya secarik kertas dengan alamat Jalan Praja Dalam, kemudian Windi mengambil uang di alamat itu.
"Diminta oleh Irwan, dia memberikan secarik kertas, ada nama Jefri, dengan alamat Jalan Praja Dalam, uangnya saya ambil di alamat itu. Pada saat itu, saya ingin ketemu Pak Jefri, saya enggak tahu itu Jefri atau bukan, dan mereka orang-orang udah pada nunggu, beberapa kali saya mengambil uang itu," jelas Windi Purnama saat dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menanyakan kepada Irwan, siapa yang menyerahkan nama Jefri dan alamat jalan itu.
"Kembali ke saksi Irwan, yang menyerahkan nama Jefri dan alamat itu siapa?" tegas Jaksa.
Irwan membeberkan, yang memberi nama dan alamat tersebut adalah terdakwa Yusrizki Muliawan, Direktur Utama (Dirut) PT. Basis Utama Prima.
"Apakah betul apa yang disampaikan Pak Irwan bahwa nama Jefri dan alamat Praja Dalam itu saudara yang menyerahkannya?" tanya Jaksa ke Yusrizki.
Yusrizki tak mengelak pernyataan jaksa, ia menyebut yang memberikan kontak untuk mengambil uang ke Irwan Hermawan, menurut Yusrizki, dirinya tak ingat beberapa nama karena lupa, sebab bukan hanya satu kali pemberian.
Ketika jaksa bertanya soal asal muasal uang Rp60 miliar, Yusrizki tak menyebut duit tersebut dari proyek pembangunan power system BTS.
Lebih lanjut, saat jaksa bertanya ke Irwan Hermawan soal keterlibatan nama Jhonny G. Plate dan Anang Latief, Dirut Bakti Kominfo dalam keterangan Rp60 miliar ini, Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Di sisi lain, Irwan mengatakan uang pendampingan hukum sebesar Rp60 miliar digunakan untuk menghubungi pengacara yang bisa membantu pendampingan tersebut.
"Nah pada saat itu, Pak Anang menemui Pak Galumbang, lalu mencoba menghubungi pengacara atau siapa yang bisa membantu untuk pendampingan tersebut," kata Irwan kepada jaksa.
"Saksi Galumbang, apa yang disampaikan oleh Pak Anang dan Pak Irwan waktu itu?" tanya jaksa ke Galumbang Menak, Dirut PT. Mora Telematika Indonesia (3/10).
Galumbang Menak membantah keterangan dari saksi Irwan Hermawan, menurutnya saat itu Anang Latief hanya sekadar curhat sebelum terjadi penyelidikan kasus ini. Galumbang menyebut, ada orang yang berusaha menawarkan jasa pendampingan itu bernama Edward Hutahean.
"Bukan seperti itu jaksa, Pak Anang curhat saja bahwa ada belum terjadi penyelidikan, ada berita di salah satu media, seperti kesaksian saya sebelumnya, ada orang yang mencoba menawarkan jasa, namanya Edward Hutahean," beber Galumbang Menak.
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief. Kata Galumbang, Edward Hutahean meminta uang sebesar 2 juta dollar.
"Dia minta uang di depan, katanya ada enggak uang 2 juta dolar, masa 2 juta rupiah. Terus saya tanya Pak Irwan, pak ada uang berapa, oh enggak ada segitu adanya satu juta. Yasudah, saya suruh anak buah saya antar ke pak Edward," ucapnya.
Galumbang menyerahperjanjiankan uang 1 juta dollar sesuai perjanjian ke Edward Hutahean melalui sopir pribadi Galumbang Menak, yang bernama Indra dan diserahkan ke sopir pribadi Edward Hutahean.
Menkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSelian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaIrwan berpelesir ke negara Spanyol, Prancis, dan Inggris.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Baca Selengkapnya