Tersangka Pencabulan Keponakan di Tanjung Balai Ditangkap Usai Buron 2 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial RM (33) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang buron sejak tahun 2019 atas kasus pencabulan akhirnya ditangkap, Jumat (22/10) kemarin. Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri, mengatakan tersangka ditangkap lantaran diduga mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Saat itu tersangka tinggal bersama abang kandungnya beserta korban. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat korban sedang tidur.
"Tersangka datang dan langsung memeluk Mawar (bukan nama sebenarnya). Tersangka pun mencabuli korban," kata Rapi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10).
Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke ibunya. Tak terima atas tindakan bejat tersangka, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai. Namun tersangka yang mengetahui laporan itu melarikan diri.
"Kami menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara. Dengan tidak membuang buang waktu tersangka berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai," ucap Rapi.
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya