Tersangka Kasus Skimming Ramyadjie Priambodo Ditahan 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi telah melakukan penahanan terhadap Ramyadjie Priambodo. Dia ditahan sejak 26 Februari 2019 lalu terkait kasus pembobolan ATM atau tindak pidana skimming.
"Hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3).
Atas perbuatannya, Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial RP ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap RP pada 26 Februari 2019.
"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/3).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya