Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat narkoba, Wakapolsek Balongbendo menangis di persidangan

Terlibat narkoba, Wakapolsek Balongbendo menangis di persidangan terdakwa perwira polisi menangis di persidangan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Balongbendo, jajaran Polresta Sidoarjo, AKP Hariyanto menangis di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia menangis saat membacakan agenda nota pembelaan saat persidangan kasus narkoba jenis sabu yang menyeretnya.

"Saya mengakui perbuatan saya salah, saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Hariyanto, di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Tajudin SH, Selasa (14/3).

Pria 46 tahun yang kini menyandang status terdakwa itu juga meminta maaf kepada kepada keluarga, masyarakat dan institusi Polri atas perbuatannya. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya pada keluarga juga keluarga besar polri, yang membuat malu," ujar terdakwa dengan suara lirih.

Tim Advokat Bidang Hukum Polda Jatim AKBP Nurul menambahkan, pihaknya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi. "Kami harap majelis hakim melakukan rehabilitasi," tambahnya.

Menurut Nurul, permohonan rehabilitasi itu cukup berdasar. Sebab, sejak bulan Mei 2016 lalu sudah menjadi pasien rehabilitasi dokter M. Arifin, seorang dokter rehab yang ada di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Terdakwa memang sudah menjadi pecandu, sebelum ada kasus ini mencuat.

"Iktikad baik terdakwa ingin sembuh dengan cara meminta rehabilitasi kepada dokter Arifin, sudah dilakukan sebelum kasus ini terungkap. Itu sudah disampaikan dokter saat menjadi saksi Ade Charge (meringankan)," jelasnya.

Nurul mengungkapkan, pertimbangan lain, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan istri dan tiga anak. "Istrinya tidak bekerja, ketiga anaknya masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang," jelasnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, tetap pada tuntutan yang dibacakan dua pekan yang lalu, yakni dituntut satu tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Dia terbukti pasal 127 Ayat 1 Hutuf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tetap pada tuntutan, selebihnya saya serahkan kepada majelis hakim," ucap JPU Rochida Alimartin SH, saat menanggapi Pledoi yang dilakukan secara lisan itu.

Perlu diketahui, Wakapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo AKP Hariyanto tertangkap oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Anwar Nasir, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi di Kantor Polsek Balongbendo karena mendapat laporan adanya tahanan kasus narkoba yang kabur.

Saat sidak pada hari Minggu, 13 November 2016, mantan Kapolres Nganjuk itu mencurigai gelagat perwira pertama itu seperti usai mengonsumsi narkoba.

Kecurigaan Anwar terbukti, saat bawahannya diminta melucuti seragam Hariyanto. Anwar menemukan dua paket sabu setelah memeriksa saku celana pendek tersangka.

Bukan hanya itu, pihaknya juga penggeledahan di ruang kerja, kendaraan, hingga rumah mantan Kasubnit Panit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Hasilnya, kami temukan sabu seberat 4,2 gram, beberapa alat hisap, dan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 7 butir peluru dan menemukan dua mobil bodong yang diduga akan dilakukan transaksi jual beli.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba

Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Selengkapnya