Rahmat Alim (15) melalui kuasa hukumnya, Alfan Sari membantah semua keterangan saksi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6) siang."Klien kami menyangkal semua keterangan saksi yang dihadirkan (dua saksi mahkota)," kata Alfan saat ditemui di PN Tangerang.Alfan membantah kliennya turut bersama Rahmat Arifin dan Imam membunuh Enno. Namun sebelumnya saat kasus ini masih ditangani polisi, Rahmat Alim sempat memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian.Seperti diketahui, Rahmat Alim bersama dua tersangka Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diduga kuat terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Enno di dalam mes PT Polyta Global Mandiri di RT 04 RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, 13 Mei 2016.Enno ditemukan tewas mengenaskan. Berdasarkan autopsi, cangkul tersebut dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih dalam keadaan hidup, hingga akhirnya tewas.
Terdakwa di bawah umur bantah ikut memperkosa dan membunuh Enno
Padahal saat rekonstruksi ulang, terdakwa ikut memerankan kronologi bersama dua saksi.
Rekomendasi