Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti suap Akil, Romi Herton divonis 6 tahun & denda Rp 200 juta

Terbukti suap Akil, Romi Herton divonis 6 tahun & denda Rp 200 juta Romi Herton dan Masyito. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman kepada pasangan suami-istri Romi Herton dan Masyito. Vonis atau putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhlis saat membacakan amar putusannya dalam sidang perkara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Kepada Romi yang merupakan Walikota Palembang non-aktif, Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai Romi telah terbukti menyuap Akil Mochtar pada sidang sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.

Sementara untuk istri Romi, Masyito, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Masyito dinilai ikut terlibat dalam perkara itu. Romi dan istri terbukti menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar. Uang suap itu diberikan melalui Muhtar Ependy.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhlis.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang telah disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi keduanya adalah karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Romi Herton dan Masyito adalah, keduanya bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa satu (Romi Herton) selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan kota Palembang. Terdakwa dua (Masyito) sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian," kata Majelis Hakim.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan sikap akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian

Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian

Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Lengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya