Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan di Kementerian Agama tahun 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Kali ini KPK memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2011-2011 Nurul Iman Mustofa dan mantan Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011 Kementerian Keuangan Herry Punomo."Iya benar yang namanya bersangkutan (Nurul Iman dan Herry Purnomo) dijadwalkan akan diperiksa KPK hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).Berdasarkan pantauan merdeka.com, baik Nurul Iman ataupun Herry belum terlihat menyambangi gedung KPK. Sebelumnya, Febri Diansyah pernah mengatakan, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan."Kita tidak akan berhenti pada satu tersangka saja, apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama sama kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan cukup adanya pihak lain yang bertanggung jawab, maka kita harus proses lebih lanjut," kata Febri.Fahd yang merupakan Putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.Di waktu yang lain, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Telusuri kasus suap Alquran, KPK periksa mantan pejabat Kemenkeu
Telusuri kasus suap Alquran, KPK periksa mantan pejabat Kemenkeu. KPK juga memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2011-2011 Nurul Iman Mustofa. Keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Rekomendasi