Tangis Komika Fico Fachriza Pecah saat Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Metro

Fico mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan celana jins hitam. Mulutnya tertutup masker putih. Fiko dihadirkan tanpa diborgol.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tangis Komika Fico Fachriza Pecah saat Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Metro
Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka. ©2022 Merdeka.com

Komika Fico Fachriza tak lagi sanggup menahan air matanya. Tangisnya pecah beberapa saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya.

Fico mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan celana jins hitam. Mulutnya tertutup masker putih. Fico dihadirkan tanpa diborgol.

Ia berdiri di belakang diantara Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya. Matanya menatap ke arah media.

Selama beberapa menit, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mempersilakan awak media mengabadikan sosok Fico.

Suasana berubah ramai tatkala Fico tiba-tiba mengerutkan muka. Wajah seketika memerah. Melihat hal itu, Zulpan kemudian meminta anggota membawa kembali tersangka ke dalam.

Isak tangis pecah saat penyidik menggiring masuk Fico ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Beberapa kali terdengar suara Fico mendengking.

Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Endra.

Kronologi Penangkapan

Ia mengungkap kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat menyebut terjadi peredaran tembakau sintesis di wilayah Depok, Jawa Barat.

Lantas, penyidik menggerebek sebuah rumah di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 Wib. Belakangan diketahui, rumah dihuni stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.

Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.

Dari situ, dua alat bukti berupa narkoba jenis tembakau sintesis dan hasil tes urine Fico disita penyidik.

Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 Wib. Rumah itu ditinggali stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.

Polisi menyita narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Narkoba itu ditemukan di dalam sebungkus rokok.

"Kami geledah rumah yang bersangkutan dan ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," terang dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi