Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Richard Muljadi 'Diantar' ke Kejaksaan

Richard Muljadi tertunduk saat keluar dari gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek. Kedua tangannya terborgol. Dia diapit sejumlah anggota kepolisian.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Richard Muljadi 'Diantar' ke Kejaksaan
Richard Muljadi diserahkan ke kejaksaan. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Richard Muljadi tertunduk saat keluar dari gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek. Kedua tangannya terborgol. Dia diapit sejumlah anggota kepolisian.

Richard akan diantar penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Selain Richard, penyidik juga serahkan seluruh bukti-bukti yang dikumpulkan selama dalam proses penyelidikan. Richard akan segera dihadapkan ke meja hijau atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.

"Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa dan kita sebagai penyidik ada tanggung jawab untuk melimpahkan tersangka dan bukti. Hari ini kita akan serahkan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/11).

Sebelum diserahkan, Richard terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter. "Tadi juga sudah kita periksa kesehatannya, dan semuanya normal ya," ujarnya.

Selain itu, Richard juga telah menjalani assessment dan rehabilitasi di Polda Metro Jaya.

"RM ini sudah kita lakukan assessment sudah kita lakukan rehabilitasi, ada di Polda Metro Jaya di Rutan ini empat kali. Dan di RS Bhayangkara," ucapnya.

Sekadar mengingatkan, Richard Muljadi diamankan pihak kepolisian saat berada di sebuah toilet perbelanjaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) lalu. Saat di dalam toilet, Richard kedapatan tengah mengkonsumsi kokain dan masih ada sisa-sisa di telepon genggamnya.

Atas kasus ini, Richard dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.

Rekomendasi