Tanahnya Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengajukan gugatan ke pemerintah. Dia menuntut pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp56 miliar.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Tanahnya Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar
Tommy Soeharto Nyoblos. ©2019 Merdeka.com

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengajukan gugatan ke pemerintah. Dia menuntut pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp56 miliar.

Tommy mendaftarkan gugatannya terhadap pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 6 Januari 2021.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/1), gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tercantum senilai Rp56 miliar.

Hal itu dilayangkan Tommy, lantaran beberapa properti aset tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok- Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Seperti bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Dari gugatan tersebut terdapat 5 tergugat di antaranya, pertama Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pemprov DKI Ikut Digugat

Kedua, Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Ketiga Stella Elvire Anwar Sani, keempat Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan kelima PT Citra Waspphutowa.

Selain itu, turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Atas hal itu, penggugat dalam petitumnya meminta agar hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yang menyatakan bahwa Tergugat satu sampai dengan Tergugat lima telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," bunyi petitum.

Menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp34.190.500.000 kepada penggugat selambat-lambatnya tujuh hari sejak perkara ini diputus.



"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan," bunyi petitum.

"Memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya yang harus dibayar," lanjut petitum.

Rekomendasi