Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tampung uang, anak buah dijanjikan motor oleh keponakan Setnov

Tampung uang, anak buah dijanjikan motor oleh keponakan Setnov Keponakan Setnov ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Muhammad Nur alias Ahmad sebagai orang dekat sekaligus staf Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera. Dalam keterangannya, Ahmad mengaku pernah diminta Irvan agar menerima uang dari money changer PT Inti Valuta.

Keponakan Setya Novanto itu bahkan menjanjikan hadiah berupa satu unit sepeda motor atas jasa Ahmad menerima uang dari money changer tersebut.

"Waktu itu Pak Irvan telepon saya, katanya ada orang yang mau kirim barang. Awalnya barang, tetapi waktu saya terima ada tanda terima duit," kata Ahmad saat hadir di persidangan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

"Awalnya saya ke rumah Pak Irvan. Dia bilang, 'Saya ada project nih, kalau sudah selesai, nanti saya kasi motor," kata Ahmad menirukan ucapan Irvanto.

Sementara itu atas permintaan Irvanto, Ahmad menerima empat kali pemberian uang namun ia mengaku tidak ingat secara detil tiap transaksi yang dilakukan Inti Valuta. Hanya saja, dia mengingat ada USD 400 ribu atau USD 600 ribu dari Inti.

Ahmad mengatakan, setelah semua uang diterima dari Iwan, dia menyerahkan uang-uang tersebut kepada Irvanto. Dalam suatu percakapan, Irvan pernah menyebut bahwa uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada pihak Senayan.

Namun, Ahmad mengaku tidak memahami istilah Senayan yang dimaksud.

Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP