Seorang penjaga toilet umum, di Kota Serang, Banten, Boni Hamzah, dinyatakan bersalah karena kedapatan tidak memakai masker di masa PPKM Darurat. Hakim mendendanya Rp100.000, namun dia tidak mampu membayarnya sehingga memilih ditahan 1x24 jam.
"Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi Covid-19) kayak gini buat makan saja susah. Iya, terpaksa (dikurung)," kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu (7/7).
Boni merupakan warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dia pun harus menjalani kurungan di di Kantor Satpol PP Kota Serang sejak Rabu (7/7) hingga Kamis (8/7).
Sebelumnya, Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat. Total ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp100.000 sampai maksimum Rp200.000 atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp100.000, dan satu yang dikenakan kurungan," kata Humas PN Serang, Ulu Purnama, seperti dilansir Liputan6.com.
Operasi yustisi rencananya akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes Covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.
"Sekarang PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat diimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.