Tak Hanya Kadiv Humas, Kivlan Zein Akan Laporkan Karopenmas Polri ke Propam
Merdeka.com - Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Propam. Aduan itu telah dilayangkan sejak 17 Juni 2019.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, Iqbal dinilai telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait kliennya.
"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata, padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Menurut Tonin, pihaknya juga melaporkan AKBP Ade Ary. Hal itu terkait perkara yang sama saat penyampaian informasi di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019 lalu.
"Tadinya mau dilaporkan ke Bareskrim. Karena keduanya polisi aktif, kami diarahkan ke Propam. Sampai hari ini sudah di Paminal prosesnya," jelas dia.
Tonin kini menunggu proses Praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika menang, maka dia juga akan menyasarkan laporan terhadap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ke Prompam.
"Udah tanggung, sekalian perang-lah," ujar Tonin.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, langkah Kivlan Zen sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.
"Silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," beber Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya