Tim forensik dari Biddokes Polda NTT yang dipimpin AKBP dr. Edy Saputra Sibuhan, telah melakukan autopsi terhadap jenazah Arkin Ana Bira, Selasa (14/12), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waibakul, Sumba Tengah. Autopsi dimulai pukul 15.33 Wita dan berjalan sekitar tiga jam lebih.
“Secara sekilas saya tanya kepada dokter forensik apakah ada luka tembak atau ada tulang yang patah, dan dokter mengatakan tidak ada luka tembak dan tidak ada tulang yang patah," kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, jasad korban harus diautopsi supaya semuanya tranparan dan terbukti secara jelas, apa yang sebenarnya terjadi dengan almarhum sehingga bisa meninggal dunia.
“Autopsi ini kita lakukan supaya ada transparansi terkait dengan penyelidikan yang diduga penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami, dan kami akan segera berkoordinasi dengan Biddokes Polda agar secepatnya mengeluarkan hasil dari otopsi tersebut,” ujar FX. Irwan Arianto.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Semianda Umbu Kabalu, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat karena responsif, tanggap, serta cepat terhadap peristiwa ini.
Sebelumnya, Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan terduga kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak, tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/12) lalu.
Kematian Arkin meninggalkan banyak kejanggalan saat peti jenazah dibuka oleh keluarga. Terdapat banyak luka dan lebam di tubuh Arkin.
Juru bicara keluarga sekaligus Kepala Desa Malinjak, Antonius Galla menceritakan kronologi penjemputan Arkin oleh sejumlah orang berpakaian preman membawa serta senjata, sebelum dinyatakan meninggal dunia dalam sel Polsek.