Suntik kebiri dilakukan tiap 3 bulan, pelaku dipasang gelang tangan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang (UU). Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia menjelaskan teknis pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku.
Menurutnya, hukuman kebiri dengan bahan kimia akan diberikan setelah pelaku menyelesaikan masa tahanan. Hukuman kebiri juga hanya bersifat pemberatan atau penambahan.
Politikus PKS ini menyebut, usai dikebiri pelaku akan mendapat rehabilitasi dari dokter selama 2 tahun.
"Kalau misal iya pas sudah keluar. Dia tambahan dan sifatnya pemberatan. Nanti dia harus didampingi selama 2 tahun, direhabilitasi," kata Ledia saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/10).
Suntik kebiri akan diberikan setiap tiga bulan sekali selama dua tahun. Selama masa tersebut, pelaku akan diawasi melalui dengan gelang cip yang dipasang di tangan. Selain itu, pelaku akan kembali normal kembali setelah 2 tahun disuntik bahan kimia.
"Katanya sih kebiri berkala. Per berapa bulan dan didampingin. Ini sementara 2 tahun, bisa normal lagi," terangnya.
Dia menambahkan, sanksi kebiri tidak diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual yang masih anak-anak. Bagi pelaku dibawah umur, akan diberi sanksi berupa hukuman pokok sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya