R alias Sule (45), diamankan tim patroli Polres Kota Tangerang, setelah aktivitasnya mengecer judi togel terungkap Polisi. Dari Sule, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kupon judi, lembar rekapan judi, kalkulator dan handphone pelaku.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan peredaran judi togel di wilayah hukumnya itu, bermula dari laporan masyarakat atas perjudian yang dilakukan Sule.
"Dari informasi itu, Polisi kemudian mengamankan pelaku Sule di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mendapati MS (42), yang pada saat itu, memasang judi," jelasnya.
Pria warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini lanjut Kapolres juga tidak menghentikan aktivitas perjudiannya selama Ramadan.
"Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan meski pada bulan Ramadan," ucap Kapolres.
Wahyu menerangkan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.
Di hadapan Polisi, Sule alias R mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel dengan keuntungan didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
"Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui," terang Wahyu.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.