Polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus pelemparan bom molotov PDIP PAC Cileungsi, Bogor. Namun, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menduga ada pelaku lain yang terlibat.
Diketahui, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS, MP, A, S, NM, MR dan AK. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"Jadi jumlahnya cukup jelas, ini CCTV merekam, ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya, kita akan tuntaskan, saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Selasa (25/8).
Rudy melanjutkan, para tersangka sudah ditahan dan terus dimintai keterangan untuk mengetahui motif melakukan pelemparan molotov. Sejumlah barang bukti sudah disita, di antaranya sepeda motor dan bom molotov.
"Tersangka sudah kita tahan dan akan dilakukan penyelidikan, pasal yang dikenakan, pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun,"kata dia.
"Kemudian (dijerat) Pasal 406 KUHP, dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh nya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan," ia melanjutkan.
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Jabar Kombes C.H Patoppoi memastikan akan mengejar tersangka lainnya. Hanya saja, dia tetap mengimbau siapapun yang terlibat untuk menyerahkan diri.
"Kami imbau pelaku lain menyerahkan diri karena bagaimana pun kita kejar," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam peristiwa tersebut tidak menyebabkan korban luka maupun jiwa. kantor Sekretariat PAC PDIP Kecamatan Cileungsi tersebut diketahui adalah rumah pribadi Ketua Komisi 4 DPRD Kab Bogor Muad Halim.