Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka

Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka. Fahri melanjutkan, kelalaian Putri dalam mengemudi lantaran saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak malah pedal gas. Selanjutnya Putri dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Sopir Livina Tabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka
Mobil tabrak apotek di Senopati. ©2019 Merdeka.com

Polisi menetapkan Putri Kalingga Hermawan (21), sopir Nissan Livina B 2794 STF yang menabrak Apotek Senopati menjadi tersangka. Dalam insiden itu, satu orang satpam tewas.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (28/10).

Fahri melanjutkan, kelalaian Putri dalam mengemudi lantaran saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak malah pedal gas. Selanjutnya Putri dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Nissan Livina bernopol B 2794 STF hilang kendali hingga menerobos apotek Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/10) sekira pukul 03.30. Akibatnya, satu orang tewas atas nama Asep Kamil (50).

Rekomendasi